Kamis, 03 September 2015

Bupati Purwakarta Larang Wakuncar di Atas Pukul 21.00


Purwakarta - Remaja di Purwakarta, Jawa Barat, agaknya harus berhati-hati kalau memanfaatkan waktu kunjung pacar alias wakuncar. Penyebabnya, bila sampai lewat pukul 21.00 sepasang kekasih masih apel, aparat rukun tetangga dan hansip berhak menggerebek.


"Dan akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Selasa, 2 September 2015. Ia mengaku telah mengumpulkan sekaligus memberi arahan kepada 193 kepala desa--87 di antaranya baru dilantik--untuk melaksanakan imbauan tersebut.




Menurut Dedi, ancaman kawin paksa buat para remaja yang belum pulang wakuncar di atas jam yang ditentukan itu bukan sekadar gertak sambal. Kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015.



Tujuannya, Dedi, agar tidak terjadi kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja sekaligus menjaga kehormatan para orang tua pihak perempuan. Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orang tua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah. "Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya," ucap Dedi.



Agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 memiliki payung hukum, semua kepala desa dan lurah diwajibkan membuat peraturan desa (perdes). "Perdesnya harus selesai medio September. Kalau tidak, kepala desa dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya," ujar Dedi.



Kepala Desa Cilandak Dadan Jakaria mengaku tak masalah dengan instruksi bosnya tersebut. "Kan, tujuannya buat kebaikan bersama dalam rangka mewujudkan masyarakat lebih beretika dan berbudaya," tutur Dadan.



Bahkan, menurut Dadan, sebelum instruksi menyusun perdes larangan wakuncar di atas pukul 21.00 itu diperintahkan Bupati Purwakarta, pihaknya sudah mendahului  dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. "Kalau ada tamu yang wakuncar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya kami tahan. Jika wakuncarnya sudah lewat pukul 21.00, lelakinya kami usir," katanya.



Lina, Kepala Desa Kartajaya, yang baru dilantik, juga mengaku mendukung instruksi bupatinya. "Sama sekali enggak ada masalah. Jadi pasti kami laksanakan," ujar kepala desa perempuan pertama di Kertajaya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar