Sesuai dengan Permandiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang
organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, Pasal 8 Menyatakan Direktorat
jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mempunyai
tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Usia
Dini, Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan Non
Formal,secara Khusus Kehadiran UU No 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada Posisi Strategis dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia.
Sebagai
Implikasi amanat UU No 14 Tahun 2005 Tersebut, Ditjen PMPTK Memandang
perlu Menyiapkan Data PTK yang Benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan
yang dapat di gunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai
Program Kegiatan dalam Upaya Peningkatan Mutu PTK.
Dalam Upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrumen NUPTK mulai tahun 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen
PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (
NUPTK )yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersipat unik Kepada PTK
yang memiliki informasi yang baik dan lengkap.Sistem pemberian nomor ini
juga di lengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (
Double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di
beberapa instansi Pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi
jumlah PTK yang secara riil.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja
sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal yang
bersifat unik secara Nasional.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yaitu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yaitu
Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, TU Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb
Dalam
rangka mendukung program Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO. 20 TH 2003 DAN UU GURU DAN DOSEN NO. 14 TH 2005, yaitu:
- Pemberian Tunjangan Khusus bagi PTK
- Melakukan Sertifikasi Guru
- Memberikan Penghargaan akhir masa bakti
- Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
- Memberikan peningkatan mutu Pendidik PAUD, Tutor, Tutor Paket B
- Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
- Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
- Pemberian tunjangan Fungsional Guru Non PNS
- Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar
- Peningkatan Kualifikasi Guru dari D-4 ke S1
Maka
sejak Desember 2006 dilakukan Pendataan NUPTK kepada seluruh PTK di
Indonesia melalui LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tahapan Pendataan NUPTK adalah :
- Penyebaran Instrumen Profil NUPTK (5 lembar untuk masing-masing PTK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. PTK cukup sekali mengisi Instrumen Profil NUTPK dengan data yang lengkap di sekolah Inti / Induknya.
- Pengumpulan Instrumen Profil NUPTK
- Pengentrian Data ke Program Aplikasi SIMNUPTK
- Pengiriman Data ke LPMP
- Validasi Data di LPMP
- Proses penomoran di Ditjen PMPTK Jakarta.
Demi
terealisasinya program tersebut dan juga untuk kepentingan para PTK,
maka perlu dilakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa PTK sudah
terdata dalam database dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
Bagi PTK yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta pengecekan data NUPTK bisa dilakukan melalui Tim Data di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta
Bagi
PTK yang belum terdata, harus mengisi Instrumen Profil NUPTK terlebih
dahulu disertai keterangan mengajar dari Pimpinan Sekolah yang menjadi
Sekolah Inti/induknya kemudian dientri ke Program Aplikasi SimNUPTK.
HELP DESK TIM NUPTK
1. Aan Farhanudin Noor (081910125581)
2. Heri Setiadi (087879988381)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar