Rabu, 05 Agustus 2015

Tak Hanya Penjabat, Siswa di Purwakarta Wajib Serahkan ‘LHKPN’

(Purwakarta) – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) umumnya hanya diwajibkan kepada Pejabat Negara, mulai Pejabat setingkat Eselon 3 hingga kepala daerah dan Presiden. Namun di Purwakarta, Siswa SD pun ternyata harus menyerahkan LHKPN denga



n versinya sendiri.
Dinas Pendidikan setempat sejak awal tahun pelajaran ini, senin (27/07) sudah menyebarkan blanko isian ‘LHKPN’ bagi seluruh siswa di purwakarta. Blanko itu sendiri berjudul Laporan Harta Kekayaan Peserta Didik atau LHKPD.

Sementara itu Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi membenarkan jika pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait membuat Laporan Harta Kekayaan pada setiap siswa di purwakarta.
Menurut Dedi, laporan harta kekayaan siswa ini tindak lanjut dari kebijakannya yang mengharuskan siswa memiliki hewan ternak dan tanaman sebagai bagian aktivitas pendidikan siswa di luar sekolah.
“jadi nanti si anak kasih laporan, hewan ternaknya berapa, punya tanaman apa aja. Ini penting agar anak ketika berada di luar jam sekolah dia disibukkan mengurus ternak. Ini kan baik lebih produktif. untuk mengikis kebiasaan anak pegang gadjet, game, apalagi sepeda motor.” Jelas Dedi.
Humas Setda Purwakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar