Mulai 01 oktober
2015, kami berlakukan larangan merokok bagi pelajar, juga larangan bagi supermarket,
mini market, warung, toko untuk menjual rokok bagi pelajar, pun orang tua
pelajar dirumah tidak diperkenankan memberikan uang untuk membeli rokok pada bagi
pemilik usaha yang melanggar ketentuan ini, kami tidak akan segan untuk menutup
usahanya, bagi pelajar yang melanggar peraturan ini, jangan harap kalian bisa
naik kelas, juga para orang tua yang melanggar aturan ini, jaminan kesehatan
dari pemerintah daerah untuknya kami cabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar