Purwakarta membuat aturan tegas soal bukan muhrim yang
berduaan malam-malam. Bila kedapatan pacaran malam-malam, akan ditegur.
Dan kalau tetap melanggar akan dinikahkan.
"Jadi sama dengan Perdes Desa Berbudaya, salah satu pasalnya mengatur tentang jam kunjungan berpacaran. Berpacaran tidak boleh lebih dari jam 9 malam, dan harus lapor RT sebelum berkunjung," urai Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).
"Jadi sama dengan Perdes Desa Berbudaya, salah satu pasalnya mengatur tentang jam kunjungan berpacaran. Berpacaran tidak boleh lebih dari jam 9 malam, dan harus lapor RT sebelum berkunjung," urai Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).
Menurut Dedi, apabila ada yang melanggar akan diberi peringatan sampai tiga kali. Nah, yang keempat bila tetap melakukan akan dikenakan sanksi.
"Akan dinikahkan. Petugas pengawas Badega Lembur, nama baru dari Hansip desa," urai Dedi.
Pemberlakuan aturan ini mulai 1 Oktober 2015. Pemkab Purwakarta akan melakukan ujicoba di lima desa, antara lain di Desa Cilandak, Desa Linggamukti, Desa Cilingga, Desa Mekarjaya, dan Desa Sukamulya.
"Ini sesuai peraturan Bupati No 70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar