(PURWAKARTA) – Guna menekan tingkat kenakalan yang
dilakukan pelajar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
kabupaten purwakarta segera mengambil langkah dengan mengeluarkan
peraturan bagi siswa di luar jam belajar. Peraturan ini berupa
persetujuan pernyataan orangtua siswa dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian anaknya selama berada diluar jam sekolah.
Bupati Purwakarta, H. Dedi Mulyadi, SH ditemui disela sosialisasi
Pemberian Dana Abadi Desa, Senin (23/09) pagi di aula yudistira pemkab
purwakarta menjelaskan, jika peraturan ini membutuhkan tanggungjawab
orangtua siswa dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya,
“peraturannya kita yang keluarkan, tapi tentu melibatkan orangtua siswa
dan siswa sendiri ketika berada di lingkungan masyarakat dengan cara
menandatangani isi pernyataan terkait peraturan itu”, jelas Dedi.
Ditambahkannya, peraturan ini memuat waktu dan aktivitas pelajar
selama berada di luar sekolah. dalam peraturan tersebut dijelaskan jika
saat memasuki waktu shalat maghrib, pelajar diwajibkan berada dalam
pengawasan orangtua, baik itu di rumah atau di majelis ilmu, seperti
mengikuti pengajian, hingga memasuki waktu shalat Isya.
Sementara setelah isya mereka baru bisa beraktivitas di luar rumah,
mengerjakan tugas kelompok atau sekedar main menyambangi rumah teman,
hingga batas waktu pukul 9 malam, “intinya jam aktivitas bermain anak
distop sampai pukul 9 malam. Jadi nanti di purwakarta tidak ada anak
keluyuran di tengah malam, kumpul-kumpul ditempat hiburan atau di taman
kota seperti di situ buleud”, tutur Dedi.
Terkecuali itu, pemkab juga telah membentuk tim pengamanan yang
melibatkan satpol PP, untuk melakukan jam malam di tempat umum yang
biasa digunakan kumpul pelajar. Selain jam malam, dalam peraturan juga
mengatur larangan bermain play stasion dan game online, yang memang
sebelumnya pemkab telah mengeluarkan kebijakan menutup usaha game online
dan play stasion.
Ditanya terkait sanksi yang diberikan ketika pelajar kedapatan berada
pada jam malam, Dedi dengan tegas akan melakukan pembinaan kepada
pelajar termasuk orang tuanya. Sementara secara akademik, akan
mempengaruhi nilai budi pekerti yang mempengaruhi pula pada kelulusan
siswa, “termasuk penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa, pemkab
sebenarnya sudah jauh-jauh hari melarang itu. Selain melanggar peraturan
lalu lintas, pemkab juga mendorong siswa agar berjalan kaki atau
menggunakan sepeda ke sekolah” pungkas Dedi.
Humas Setda Purwakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar