Minggu, 06 Oktober 2013

Tekan Kenakalan Pelajar, Pemkab Segera Keluarkan Peraturan di Luar Jam Sekolah


(PURWAKARTA) – Guna menekan tingkat kenakalan yang dilakukan pelajar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten purwakarta segera mengambil langkah dengan mengeluarkan peraturan bagi siswa di luar jam belajar. Peraturan ini berupa persetujuan pernyataan orangtua siswa dalam melakukan pengawasan dan pengendalian anaknya selama berada diluar jam sekolah.


Bupati Purwakarta, H. Dedi Mulyadi, SH ditemui disela sosialisasi Pemberian Dana Abadi Desa, Senin (23/09) pagi di aula yudistira pemkab purwakarta menjelaskan, jika peraturan ini membutuhkan tanggungjawab orangtua siswa dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya, “peraturannya kita yang keluarkan, tapi tentu melibatkan orangtua siswa dan siswa sendiri ketika berada di lingkungan masyarakat dengan cara menandatangani isi pernyataan terkait peraturan itu”, jelas Dedi.
Ditambahkannya, peraturan ini memuat waktu dan aktivitas pelajar selama berada di luar sekolah. dalam peraturan tersebut dijelaskan jika saat memasuki waktu shalat maghrib, pelajar diwajibkan berada dalam pengawasan orangtua, baik itu di rumah atau di majelis ilmu, seperti mengikuti pengajian, hingga memasuki waktu shalat Isya.

Sementara setelah isya mereka baru bisa beraktivitas di luar rumah, mengerjakan tugas kelompok atau sekedar main menyambangi rumah teman, hingga batas waktu pukul 9 malam, “intinya jam aktivitas bermain anak distop sampai pukul 9 malam. Jadi nanti di purwakarta tidak ada anak keluyuran di tengah malam, kumpul-kumpul ditempat hiburan atau di taman kota seperti di situ buleud”, tutur Dedi.
Terkecuali itu, pemkab juga telah membentuk tim pengamanan yang melibatkan satpol PP, untuk melakukan jam malam di tempat umum yang biasa digunakan kumpul pelajar. Selain jam malam, dalam peraturan juga mengatur larangan bermain play stasion dan game online, yang memang sebelumnya pemkab telah mengeluarkan kebijakan menutup usaha game online dan play stasion.
Ditanya terkait sanksi yang diberikan ketika pelajar kedapatan berada pada jam malam, Dedi dengan tegas akan melakukan pembinaan kepada pelajar termasuk orang tuanya. Sementara secara akademik, akan mempengaruhi nilai budi pekerti yang mempengaruhi pula pada kelulusan siswa, “termasuk penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa, pemkab sebenarnya sudah jauh-jauh hari melarang itu. Selain melanggar peraturan lalu lintas, pemkab juga mendorong siswa agar berjalan kaki atau menggunakan sepeda ke sekolah” pungkas Dedi.
Humas Setda Purwakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar