Rabu, 04 September 2013

SELAYANG PANDANG NUPTK


Sesuai dengan Permandiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, Pasal 8 Menyatakan Direktorat jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mempunyai tugas Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan Non Formal,secara Khusus Kehadiran UU No 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada Posisi Strategis dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia.
Sebagai Implikasi amanat UU No 14 Tahun 2005 Tersebut, Ditjen PMPTK Memandang perlu Menyiapkan Data PTK yang Benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat di gunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai Program Kegiatan dalam Upaya Peningkatan Mutu PTK.
Dalam Upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrumen NUPTK mulai tahun 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK )yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersipat unik Kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap.Sistem pemberian nomor ini juga di lengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda ( Double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi Pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK yang secara riil.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal yang bersifat unik secara Nasional.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yaitu 
Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, TU Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb
Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO. 20 TH 2003 DAN  UU GURU DAN DOSEN NO. 14 TH 2005, yaitu:
  1. Pemberian Tunjangan Khusus bagi PTK
  2. Melakukan Sertifikasi Guru
  3. Memberikan Penghargaan akhir masa bakti
  4. Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
  5. Memberikan peningkatan mutu Pendidik PAUD, Tutor, Tutor Paket B
  6. Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  7. Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
  8. Pemberian tunjangan Fungsional Guru Non PNS
  9. Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar
  10. Peningkatan Kualifikasi Guru dari D-4 ke S1

Maka sejak Desember 2006 dilakukan Pendataan NUPTK kepada seluruh PTK di Indonesia melalui LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tahapan Pendataan NUPTK adalah :
  1. Penyebaran Instrumen Profil NUPTK (5 lembar untuk masing-masing PTK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. PTK cukup sekali mengisi Instrumen Profil NUTPK dengan data yang lengkap di sekolah Inti / Induknya.
  1. Pengumpulan Instrumen Profil NUPTK
  2. Pengentrian Data  ke Program Aplikasi SIMNUPTK
  3. Pengiriman Data ke LPMP
  4. Validasi Data di LPMP
  5. Proses penomoran di Ditjen PMPTK Jakarta. 

Demi terealisasinya program tersebut dan juga untuk kepentingan para PTK, maka perlu dilakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa PTK sudah terdata dalam database dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Bagi PTK yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta pengecekan data NUPTK bisa dilakukan melalui Tim Data di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta
Bagi PTK yang belum terdata, harus mengisi Instrumen Profil NUPTK terlebih dahulu disertai keterangan mengajar dari Pimpinan Sekolah yang menjadi Sekolah Inti/induknya kemudian dientri ke Program Aplikasi SimNUPTK.

HELP DESK TIM NUPTK
1.   Aan Farhanudin Noor (081910125581)
2.   Heri Setiadi (087879988381)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar